01.54

Islam adalah kehakiman

Islam adalah kehakiman, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al-Imam Syahid Hasan Al-Banna, maksudnya adalah bahwa salah satu dari manhaj Islam ialah mengatur antara sesama manusia, karena manusia sangat memerlukan seorang hakim yang dapat mengatur dan menyelesaikan perselisihan mereka serta dapat mengembalikan hak kepada pemiliknya.

Kesimpulan dalam masalah kehakiman ini dapatlah kita katakana bahwa Islam telah menganggap masalah kehakiman sebagai fardhu, karena itulah kita lihat bahwa Rasulullah saw mengangkat para hakim untuk bertugas di tempat-tempat yang jauh dari Madinah. Dan hakim muslim ini disyaratkan mempunyai pengetahuan yang luas terutama tentang hukum-hukum Islam. Atas dasar ini pula kita lihat bahwa salah satu dari syarat kelayakan seseorang hakim ialah kemampuannya untuk melakukan ijtihad, karena tugas mengatur adalah termasuk dalam pengertian wilayah dan sultan. Orang kafir tidak layak dan tidak berhak menjadi wali atau hakim atas orang Islam. Karena Allah SWT berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

“Dan Allah tidak sekali-kali memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memerintah orang-orang yang beriman”. (An-Nisa:141)

Seorang hakim yang Muslim mesti mengatur hukum dan permasalahannya menurut hukum-hukum Islam dan haram hukumnya menggunakan hukum-hukum yang lain. Terutama pada saat mengatur undang-undang Islam, sebagaimana juga harus memiliki kehati-hatian dan teliti, dan berusaha semampunya untuk melaksanakan dan menerapkan keadilan. Karena seandainya yang dilakukan adalah betul dan tepat maka baginya dua ganjaran, namun jika seandainya beliau keliru atau tersalah maka tetap akan balasan beu diberikan satu ganjaran.

0 komentar: